Gagasan tentang teknologi TV Digital sebagai alternatif untuk menyelesaikan keterbatasan kanal di Jogja, sebetulnya sudah diwacanakan oleh Televisiana Indonesia bersama Jogja Television Forum (JTVF) sejak akhir November 2007.

Wacana ini didiskusikan dengan hati-hati dan cermat, dengan melihat peluang dan tantangannya yang mungkin ada dan harus dihadapi. Riset kecil-kecilan terkait kemungkinan-kemungkinan teknologinya juga telah dilakukan.

Pada saat yang kurang lebih sama, JTVF juga mulai melakukan pendekatan kepada calon pengusaha TV lokal yang bersaing memperebutkan Kanal 44. Respon mereka cukup baik.Mereka menyatakan siap dengan format yang ditawarkan, dan menggunakan kanal 44 secara kolektif. Namun sejauh ini, gagasan tersebut belum disosialisasikan ke publik.

Gagasan ini secara resmi baru ditawarkan kepada para calon pengusaha TV Lokal dalam forum yang diselenggarakan oleh KPID awal bulan Januari 2008, setelah disosialisasikan dalam lingkungan KPID oleh beberapa komisioner yang juga aktif dalam forum-forum JTVF. Meski demikian, gagasan ini masih dianggap belum layak menjadi konsumsi publik.

Entah mengapa, sebuah opini tentang aplikasi televisi digital tiba-tiba muncul di Harian Kompas (Jogja), 21 Januari 2008. Opini ini seolah-olah menawarkan gagasan spektakuler untuk menyelesaikan masalah kanal 44 di Jogja, dengan sesegara mengadopsi teknologi TV Digital. Opini ini ditulis oleh seorang komisioner KPID, atas nama pribadi. Kebetulan saja, beliau bukan salah satu komisioner yang aktif dalam diskusi-diskusi, baik di Televisiana Indonesia maupun JTVF.

Ah … dunia memang sempit. Kalau kita bicara hal yang sama, maka gagasan bisa saja kebetulan sama. Terlepas dari riwayat perjalanan gagasan itu berikut area peredarannya.

Salam,
Agus Yuniarso
Galeri Video Foundation
Televisiana Indonesia
Jogja Television Forum

Kesimpangsiuran pemahaman tentang Sistem Stasiun Berjaringan (SSB) ternyata menjangkiti banyak pihak, baik yang berkepentingan terhadap pelaksanaannya, maupun yang berkepentingan untuk menundanya. Simpang siur pemahaman, opini dan gagasan terjadi di kalangan Pemerintah, industri TV “nasional”, Komisi Penyiaran, industri TV lokal, asosiasi, pengamat, akademisi, dsb. Seolah-olah, melaksanakan SSB sesulit meningkatkan 200% pendapatan per kapita rakyat Indonesia!!!

Kondisi ini tentu menguntungkan bagi “pihak tertentu”. Dalam diskusi-diskusi terbatas yang dilakukan Televisiana di Jogja, bahkan terindikasi bahwa kesimpangsiuran, isu kesiapan sumber daya lokal, regulasi, biaya investasi, diversity of ownership, dll. sengaja diciptakan untuk menyediakan alasan yang cukup bagi penundaan SSB. Dalam situasi seperti ini, “goodwill” menuju SSB kemudian bisa terabaikan. Bahkan, kita tidak bisa mendapat kepastian, apakah pada tanggal 28 Desember 2009 nanti, SBB sudah harus terlaksana, atau baru akan mulai dilaksanakan.

Tuntutan dan seruan KPID di beberapa wilayah kepada TV “nasional” untuk membentuk perwakilan, stasiun lokal atau content lokal, bahkan menuntut mereka untuk menghentikan siaran di wilayahnya, adalah sebuah contoh kesalahpahaman soal SSB. Televisi Berjaringan semestinya TIDAK diciptakan dengan model “TOP-DOWN” seperti itu. Jika TV “nasional” menciptakan sendiri jaringannya seperti itu, esensi SSB yang terkait dengan upaya desentralisasi dan demokratisasi industri penyiaran tidak akan tercapai. Setali tiga uang. Industri penyiaran tetap saja dimiliki oleh segelintir orang. Mereka tetap saja menjadi TUAN RUMAH di semua wilayah penyiaran di negeri ini. Publik lokal hanya menjadi penonton saja. Potensi industri penyiaran lokalpun tidak terberdayakan.

Televisi Berjaringan semestinya diciptakan dengan model “BOTTOM-UP”. Semisal, KPID bersama unsur-unsur lokal (Pemda, DPRD, Kadin, pengusaha, TV lokal, dll.) berupaya menciptakan pra kondisi yang memadai, sedemikian rupa hingga SSB kehilangan alasan untuk tidak dilaksanakan di wilayahnya. KPID bersama mitra lokalnya harus memacu kesiapan industri penyiaran lokal. Bisa dengan cara semakin memberdayakan TV lokal yang telah berdiri dan / atau menciptakan berdirinya TV lokal baru. Jika potensi industri penyiaran lokal di suatu wilayah telah mencapai kondisi yang memadai, maka pelaksanaan SSB menjadi MUTLAK untuk dilaksanakan. TV Lokal itulah, baik yang sudah mengudara maupun yang siap mengudara, yang akan menjadi TUAN RUMAH di wilayahnya sendiri, yang telah siap dipinang oleh TV “nasional”, untuk bermitra jaringan.

Begini pemahaman praktisnya. Bisakah KPID bersama mitra lokalnya memacu berdirinya 10 TV lokal di wilayahnya ? Atau, jika sudah ada TV Lokal yang berdiri, bisakah melengkapinya menjadi 10 TV lokal ? Bahwa tidak ada kanal yang tersedia untuk itu, tidak menjadi masalah. Ada saatnya dimana 10 kanal di setiap wilayah yang dipakai oleh 10 TV “nasional” itu akan diambil lagi oleh mereka yang berhak untuk itu. Siapa ? Tentu saja industri penyiaran lokal. Ke-10 TV lokal itu. Agar tetap bisa mengudara disana, 10 TV “nasional” mau tidak mau harus bermitra dengan 10 TV lokal itu. Bukankah seperti itulah semestinya mekanisme ideal Televisi Berjaringan ?

Bahwa TV “nasional” kemudian terlibat membidani lahirnya TV Lokal, janganlah menjadi permasalahan, karena regulasi memungkinkan untuk itu. Atau, jika dipandang TV Lokal itu tidak memiliki kualifikasi profesional standar sebagaimana yang dibutuhkan TV “nasional”, toh mekanisme kemitraan bisa diatur sedemikian rupa untuk menyelesaikannya. Dengan asistensi, konsultasi, supervisi, dan semacamnyalah. Intinya, dalam skenario seperti ini, secara situasional SSB menjadi layak untuk disegerakan. TV “nasional” relatif kehilangan kesulitan untuk mengadaptasinya.

Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, situasi KETERLANJURAN dalam SSB sebetulnya bisa dimanfaatkan. Idealnya, kanal-kanal ( berikut fasilitas transmisinya) sudah dimiliki oleh industri penyiaran lokal. Lalu, stasiun TV yang ingin mengudara secara nasional menciptakan jejaring di setiap wilayah, bekerjasama dengan industri penyiaran setempat. Sayangnya, di Indonesia sebagian stasiun TV TERLANJUR mengudara secara nasional, berikut kanal serta fasilitas transmisi yang dimilikinya di berbagai wilayah. Regulasi pun baru muncul belakangan.

Tapi toh semua ada hikmahnya. Dengan situasi KETERLANJURAN seperti ini, mendirikan TV lokal akan begitu mudahnya. Tanpa perlu membuang sebagian besar investasi untuk fasilitas transmisi. Programming-nya pun tak perlu terlalu berat. Tapi, ini hanya akan menjadi cerdik jika ada kata sepakat untuk sebuah siasat.

Salam,

Agus Yuniarso
Televisiana Indonesia

Dengan jumlah kanal frekuensi yang terbatas, ditambah regulasi yang serba abu-abu, proses ijin pendirian sebuah stasiun televisi mudah dipahami akan menimbulkan KKN. Hanya saja, karena hanya berkaitan dengan kepentingan segelintir pihak,  KKN disini tak terlampau terekspose ke publik.

Kasus TransTV di Purwokerto tentu bukan kasus eksklusif. Pengelola TV lain kemungkinan besar mengalami hal yang sama. Juga bukan hanya terjadi di televisi besar. Televisi kecil (swasta lokal, komunitas) juga mengalami hal serupa. Bedanya, televisi besar relatif mudah memecahkan masalah itu karena memiliki “bekal” yang cukup. Sementara televisi kecil bisa jadi akan rontok di tengah jalan. Gagal berdiri. Kalaupun berdiri, sebagian modalnya terbuang percuma untuk cost yang sebetulnya kontra produktif.

Di Jogja, saat ini ada sekitar 5 perusahaan yang antre mengajukan ijin pendirian TV lokal. Semuanya berupaya untuk memperebutkan 1 kanal tersisa, 44 UHF. Kanal tersisa, dalam arti kanal yang belum diisi oleh stasiun televisi manapun. Beberapa waktu yang lalu, kanal ini sempat diisi oleh NusaTV, salah satu “kontestan”. Tapi karena alasan melanggar hukum, Balai Monitor pun dengan sigap “memangkas”nya. Kontestan lainpun tepuk tangan. Ini bisa dilihat sebagai perlakukan yang tidak adil. Mengapa? Karena 2 stasiun TV lokal yang sudah mengudara, sebetulnya juga tidak mengudara pada jatah kanal frekuensi yang semestinya. Dari 14 kanal yang tersedia di Jogja, 10  kanal dipergunakan oleh TV “nasional” Jakarta, 1  oleh TVRI, (semestinya) 2 untuk  cadangan kanal digital, dan hanya 1 yang tersisa. Artinya, semua  TV lokal Jogja, baik yang sudah mengudara maupun  yang “ingin” mengudara, hanya memiliki  jatah 1 kanal saja untuk diperebutkan. Lalu, dimana ruang bagi TV lokal?

Menurut saya, perebutan kanal frekuensi seperti ini tidak perlu terjadi. Ruang bagi TV lokal sejatinya justru ada pada 10 kanal yang dipergunakan oleh TV “nasional” Jakarta itu. Kanal-kanal itu adalah sumber daya lokal yang semestinya dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jogja sendiri.

Apakah berarti kemudian serta merta menggusur keberadaan TV “Nasional” Jakarta di Jogja? Tentu saja tidak. Justru dengan menunjukkan kesiapan orang Jogja untuk mengisi kanal yang dimilikinya, maka apa yang disebut Sistem Stasiun Bejaringan (SBB) akan kehilangan elastisitas pelaksanaannya. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi. Jika ternyata pengusaha yang berminat mengelola TV Lokal di Jogja tidak mencapai jumlah yang dibutuhkan, KPID bersama Pemda DIY tentu memiliki kecerdasan yang cukup untuk mengkondisikannya.  Jogja yang katanya ” istimewa”  bisa mengawalinya, tanpa harus menunggu semua daerah lain di Indonesia siap melaksanakannya.

Ke-10 TV “nasional”  Jakarta itu pun akan lebih “legowo” melaksanakan SSB, karena infrastruktur dan mitra lokal telah tersedia. SDM pun bukan menjadi masalah besar (khususnya di Jogja). Tinggal “lempar dadu” saja untuk mendapatkan  mitra yang sesuai.

Di sisi lain, mendirikan sebuah TV Swasta lokal akan jauh lebih “mudah”.  Dalam konsep SSB,  TV Lokal tak perlu lagi pusing-pusing dengan  programa siarannya. Mengapa ? Karena mereka cukup bertanggung jawab terhadap 30% dari total jam siarannya. Selebihnya adalah program jaringan. Untuk TV Jaringan yang mengudara 24 jam sehari, TV Lokal anggotanya hanya perlu me-manage programa siaran kurang dari 7 setengah jam. Tak perlu hingga 12-15 jam seperti kebanyakan TV Lokal yang sudah ada (dan sebagian besar terengah-engah). Itupun jumlah maksimal karena pada tahap awal,  regulasi mensyaratkan hanya 10% saja (kurang dari 2 setengah jam).

Di sisi investasi teknis, biayanya juga relatif lebih rendah. Keterlanjuran TV “nasional” Jakarta mendirikan pemancar relai semestinya bisa dimanfaatkan dengan lebih cerdik. Dalam konteks SSB plus keterlanjuran itu, yang terjadi justru kesia-siaan jika TV lokal membuang modal mendirikan pemancarnya sendiri. Untuk menjangkau seluruh area, toh mereka bisa bekerjasama dengan induk jaringannya dengan memanfaatkan  infrastruktur yang sudah ada.
SSB sudah pasti ditunda hingga 28 Desember 2009. Jika “template” khas Jogja ini bisa dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan, boleh
kan membayangkan akan ada 11 TV Lokal di Jogjakarta? Dan, boleh kan membayangkan akan ada lebih dari 300 TV Lokal di Indonesia di akhir tahun 2009?

Tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Semuanya harus dibicarakan, diatur dan dipersiapkan dengan cermat. Semua pihak, terutama pihak lokal (KPID dan Pemda) perlu melakukan inisiasi dan langkah yang lebih strategis. Dan untuk memfasilitasi semua itulah mengapa Jogja Television Forum akan dideklarasikan di penghujung tahun ini.

Salam,
Agus Yuniarso
Televisiana Indonesia
Televisi Kecil - Jogja Television Forum

Selamat datang di dunia videografi. Sebuah dunia yang sangat menyenangkan, penuh daya tarik, menantang kreatifitas, dan membantu kita dalam berkomunikasi dengan siapa saja.  Dengan teknik videografi yang kreatif dan komunikatif, kita bisa mengabadikan beragam peristiwa di sekitar kita, menciptakan beragam karya dan media yang bukan saja bisa dipandang, namun juga didengar. Dengannya, kita bisa bercerita, berbagi informasi, menghibur, menularkan pengetahuan, bahkan mempengaruhi orang lain.

Bagaimana menciptakan karya videografi yang kreatif, komunikatif dan layak ditonton ?

Read more

Videografer Amatir atau Videografer Profesional, sebetulnya hanyalah istilah dan status semata. Sayangnya, seolah ada anggapan jika videografer amatir hasilnya pasti tidak bagus. Dan karena merasa hanya amatiran, seseorang merasa sah-sah saja jika rekaman videonya tidak bagus. Sebaliknya, ada anggapan bahwa videografer profesional pasti bisa menghasilkan gambar-gambar yang bagus. Belum tentu seperti itu.

Read more

Apa yang bisa kita lakukan dengan sebuah kamera video dalam genggaman ? Umumnya, hanya ada 2 hal mengapa kita membutuhkan dan menggunakan kamera video. Pertama,  mengabadikan sesuatu. Dan yang kedua, menciptakan sesuatu. Lalu, apa yang bisa diabadikan dan apa yang bisa diciptakan ? Peluang dan kesempatan untuk ini hampir-hampir tanpa batas. Yang membatasi hanyalah kebutuhan, kreatifitas dan kesenggangan.

Read more

Hampir setiap orang terbiasa menyaksikan rekaman video dan tayangan televisi dengan penyajian gambar yang baku dan sempurna. Mereka bisa menilai bagus atau tidaknya, serta enak atau tidaknya sebuah tampilan gambar di layar televisi. Namun pada saat memegang kamera dan merekam video, tidak setiap orang mampu menciptakan gambar yang bagus dan enak ditonton. Bahkan mungkin tidak pernah menyadari bahwa rekaman video yang dihasilkannya tidak bagus dan tidak enak ditonton.

Berikut adalah beberapa contoh kesalahan umum para videografer pemula. Ya, videografer pemula, bukan videografer amatir. Karena yang amatir – Anda mungkin ada diantaranya – belum tentu tidak bisa menghasilkan gambar-gambar profesional.

Read more

Bagaimana cara memastikan agar rekman video kita sempurna dan layak ditonton ? Read more

Transkip wawancara Andy F. Noya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam acara “Kick Andy” (MetroTV, Kamis, 20 September 2007, 22.05-23.00wib). Read more


Transkip wawancara Andy F. Noya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam acara “Kick Andy” (MetroTV, Kamis, 20 September 2007, 22.05-23.00wib). Read more

JAKARTA, KORAN TEMPO - Sudah menjadi risiko ketika sebuah barang baru belum mendapat tempat. Inilah yang terjadi di acara festival Dance on Screen bertajuk DancEmotion yang diselenggarakan Tari Indonesia di Gedung Kesenian Jakarta, 10-13 Maret. Festival yang memutar 61 film dari 20 negara ini sepi penonton. Read more

Sebagai tindak lanjut dari Seminar dan Workshop ” Masa Depan TV Komunitas di Indonesia ” yang diselenggarakan pada tanggal 30-31 Mei 2007 di Jakarta, GrabagTV ( stasiun televisi komunitas di Magelang, Jawa Tengah ) bekerjasama dengan Fakultas Film & Televisi IKJ, Jakarta akan menyelenggarakan Workshop & Pertemuan Pengelola TV Komunitas se-Indonesia, 29 Agustus hingga 2 September 2007, di Grabag, Magelang, Jawa Tengah. 2 agenda utama dalam acara ini adalah: Workshop Pengelolaan dan Produksi Program Untuk TV Komunitas serta Pertemuan TV Komunitas. Read more

[ filmalternatif.org ] adalah proyek portal informasi bagi komunitas film Indonesia, merupakan pengembangan dari penerbitan Buku Saku Direktori Komunitas Film Indonesia ( 2003 ) yang dilanjutkan dengan situs blog Data Komunitas [http://datakomunitas.wordpress.com]Visi: Memperkuat jaringan komunikasi dan informasi bagi individu maupun kelompok yang bersinggungan dengan wacana film baik langsung maupun tidak. Misi: Membuat ruang komunikasi dan informasi yang dapat diakses oleh publik baik individu maupun kelompok yang bersinggungan dengan wacana film baik secara langsung maupun tidak.

Anda dapat memasukkan profil komunitas atau lembaga secara mandiri dengan registrasi menjadi anggota (cuma-cuma) dan mengisi formulir yang tersedia. Profil tersebut dapat diperbaharui setiap saat secara mandiri sehingga segala perubahan data yang menyangkut keaktualitasannya dapat tetap terjaga karena database tersebut merupakan sumber informasi penting bagi pelaku film baik dari dalam maupun luar Indonesia.

Sebagai anggota, Anda juga dapat memiliki akses ke database komunitas atau lembaga film Indonesia, forum dimana Anda dapat berbagi informasi dengan anggota lain, atau berpartispasi dengan mengirimkan berita, artikel, atau agenda acara. Info lebih lanjut, hubungi: [contact@filmalternatif.org ] atau Dimas Jayasrana [0815.134.633.61].

Anak muda Indonesia: Jangan Bugil di Depan Kamera! Sebuah seruan yang unik dan menggelitik namun tepat sasaran bisa kita temukan di situs [ http://janganbugildepankamera.org ]. Sebuah gerakan moral dalam bentuk kampanye yang dimulai pada Januari 2007, pada sebuah acara diskusi bersama mahasiswa Fisikom UPN Jogjakarta.Gerakan ini berawal dari keprihatinan akan maraknya peredaran foto dan rekaman video amatir di internet yang menyajikan pose dan adegan sex. Yang lebih memprihatinkan (berdasarkan survei yang dilakukan penggagasnya), sebagian besar dilakukan oleh pelajar SMA dan mahasiswa (asli Indonesia!). Karenanyalah, embrio gerakan ini berupaya menyebarkan pesan untuk tidak terjebak dalam arus pornografi, khususnya di dunia maya.

Kampanye ini seolah menyatakan bahwa Soempah Pemoeda 1928 masih belum cukup untuk menjamin masa depan Indonesia yang lebih baik, terutama masa depan anak muda kita. Selain ikrar anti narkoba, anti korupsi, anti kekerasan, anti pembajakan, … dan segudang anti-anti lainnya, setidaknya anak muda Indonesia (bahkan kita semua) musti rajin berikrar untuk 1 soal lagi: DEMI MASA DEPAN KITA DAN INDONESIA YANG LEBIH BAIK, KAMI BERJANJI TIDAK AKAN BUGIL DI DEPAN KAMERA!